I. Pendahuluan
Penapisan terhadap jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) perlu dilakukan mengingat besarnya rentang jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi UKL-UPL.
*Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap
usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal,
wajib memiliki UKL-UPL.
*Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur pula bahwa usaha
dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKLUPL, wajib membuat
surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
(SPPL).
*Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa ketentuan
lebih lanjut mengenai UKL-UPL dan SPPL diatur dengan peraturan Menteri.
Secara skematik, pembagian tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:
Untuk menjamin bahwa UKL-UPL dilakukan secara tepat, maka perlu
dilakukan penapisan untuk menetapkan jenis rencana usaha dan/atau
kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKLUPL. Adapun usaha dan/atau
kegiatan di luar daftar jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib
dilengkapi dengan UKL-UPL dapat langsung diperintahkan melakukan upaya
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai prosedur operasional
standar (POS) yang tersedia bagi usaha dan/atau kegiatan yang
bersangkutan, dan melengkapi diri dengan surat pernyataan kesanggupan
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).
Disamping itu, mekanisme perizinan telah berkembang ke arah lebih
sempurna, sehingga dengan kondisi tersebut beban kajian lingkungan dapat
didorong untuk dapat menjadi bagian langsung dari mekanisme penerbitan
izin. Sebagai contoh, dalam setiap pemberian izin mendirikan bangunan
(IMB) telah termaktub kewajiban pemrakarsa untuk melakukan upaya
pengelolaan lingkungan hidup antara lain: wajib membuat sumur resapan,
berjarak tertentu dari batas daerah milik jalan (DAMIJA), dan lain-lain.
UKL-UPL
merupakan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi dalam pelaksanaan
penerbitan izin lingkungan, sehingga bagi usaha dan/atau kegiatan yang
UKL-UPLnya ditolak maka pejabat pemberi izin wajib menolak penerbitan
izin bagi usaha dan/atau kegiatan bersangkutan. UKL-UPL dinyatakan
berlaku sepanjang usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan perubahan
lokasi, desain, proses, bahan baku dan/atau bahan penolong. Bagi UKL-UPL
yang telah dinyatakan sesuai dengan isian formulir atau layak, maka
UKLUPL tersebut dinyatakan kadaluarsa apabila usaha dan/atau kegiatan
tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak rekomendasi
atas UKL-UPL diterbitkan.
II. Langkah dan kriteria penapisan jenis rencana usaha
dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL Penapisan jenis
rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL
dilakukan dengan langkah berikut:
1. Pastikan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak
termasuk dalam jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi
amdal.
a. Pastikan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak
termasuk dalam daftar jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib
dilengkapi amdal, baik yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup atau keputusan bupati/walikota sesuai kaidah penetapan
wajib amdal;
Catatan: Bupati/walikota atau Gubernur DKI Jakarta
atas pertimbangan ilmiah dapat menetapkan suatu jenis usaha
dan/ataukegiatan menjadi wajib amdal atas pertimbangan daya dukung, daya
tampung dan serta tipologi ekosistem setempat menjadi lebih ketat dari
daftar jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi amdal dalam
peraturan Menteri.
b. Pastikan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak berlokasi di kawasan lindung;
Catatan: Usaha dan/atau kegiatan yang berbatasan dan/atau berlokasi di kawasan lindung wajib dilengkapi amdal.
c. Pastikan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak
berlokasi di lokasi yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
(RTRW) dan/atau rencana tata ruang kawasan setempat.
Catatan: Usaha dan/atau kegiatan yang
berlokasi tidak sesuai tata ruang wajib ditolak.
2. Pastikan bahwa potensi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan
telah tersedia teknologi untuk menanggulangi dampak tersebut.
Catatan: Jika tidak tersedia teknologi penanganan dampak dari suatu
rencana usaha dan/atau kegiatan, maka kemungkinan rencana usaha dan/atau
kegiatan tersebut wajib dilengkapi amdal.
3. Periksa peraturan yang ditetapkan oleh menteri departemen sektoral
atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND) tentang jenis usaha
dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL untuk ditetapkan menjadi usaha dan/atau
kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL.
Catatan:
• Dalam hal menteri departemen sektoral atau kepala lembaga pemerintah
non departemen (LPND) belum menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan
wajib UKL-UPL, maka lakukan penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan
wajib UKL-UPL sebagaimana langkah keempat dan langkah kelima.
• Dalam hal menteri departemen sektoral atau kepala lembaga pemerintah
non departemen (LPND) telah menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan
wajib UKL-UPL tetapi tidak dilengkapi dengan skala/besaran, atau
skala/besarannya
ditentukan tetapi tidak ditentukan batas bawahnya, maka lakukan penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL
sebagaimana langkah keempat dan langkah kelima.
• Dalam hal terjadi perubahan terhadap peraturan yang ditetapkan oleh menteri departemen sektoral atau kepala lembaga
pemerintah non departemen (LPND) tentang jenis usaha dan/atau kegiatan
wajib UKL-UPL, maka ketentuan dalam langkah ketiga ini wajib mengikuti
peraturan yang mengalami perubahan tersebut.
4. Lakukan penapisan rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut untuk
memastikan bahwa dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut
memerlukan UKL-UPL atau SPPL dengan menjawab pertanyaan berikut:
Apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut akan memberikan dampak terhadap lingkungan hidup dan memerlukan
UKL-UPL berdasarkan kriteria berikut:
• Skala/besaran/ukuran
• Kapasitas produksi
• Luasan lahan yang
dimanfaatkan
• Limbah dan/atau cemaran
dan/atau dampak lingkungan
• Teknologi yang tersedia
dan/atau digunakan
• Jumlah komponen lingkungan
hidup terkena dampak
• Besaran investasi
• Terkonsentrasi atau tidaknya
kegiatan
• Jumlah tenaga kerja
• Aspek sosial kegiatan
Apabila diberikan jawaban “Ya” pada salah satu kriteria tersebut,
maka diindikasikan kegiatan tersebut wajib dilengkapi dengan UKL-UPL.
5. Tetapkan jenis dan skala/besaran rencana usaha
dan/atau kegiatan tersebut wajib dilengkapi dengan UKL-UPL atau surat
pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
(SPPL).
Catatan:
Pemerintah daerah dapat menetapkan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan
wajib UKL-UPL di luar jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL yang
ditetapkan oleh menteri departemen sektoral atau kepala lembaga
pemerintah non departemen (LPND).
Artikel ini Di Dapat Dari Web/Blog : http://no-doong.blogspot.com/2011/07/1.html#ixzz1ptbHpGIn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar