Jumat, 24 Februari 2012

UKL-UPL

# Apa itu UKL-UPL ?
UKL-UPL adalah serangkaian kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dilakukan oleh
Pemrakarsa/Penanggung Jawab/Pemilik suatu rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL.

# Apa fungsi UKL-UPL ?
A. Sebagai acuan dalam melakukan penge/o­laan dan pemantauan atau lingkungan hidup suatu usaha dan atau kegiatan.
B. Sebagai syarat untuk memperoleh melakukan usaha dan atau kegiatan.

# Siapakah penyusun/pengisi Formulir UKL-UPL ?
Yang melakukan penyusunan/pengisian UKL­UPI adalah
Pemrakarsa/Penanggung Jawab/ Pemlik suatu rencana usaha dan atau kegiatan, dengan cara mengisi formulir UKL-UPL.

# Bagaimana mekanisme UKL-UPL?
A. Pemrakarsa mengisi formulir isian UKL-UPL.
B. Formulir yang telah diisi disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/ Kota atau Provinsi atau instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup danv pengendalian dampak lingkungan (Kementerian Lingkungan Hidup).
C. Rekomendasi harus sudah diterbitkan selambat-lambatnya dalam 7 hari kerja.
D. Sebelum menerbitkan rekomendasi, instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota atau Provinsi atau instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan (Kementerian Lingkungan Hidup)
berkoordinasi dengan Instansi Dinas Teknis yang membidangi untuk melakukan pemeriksaan bersama terhadap formulir yang telah diisi oleh Pemrakarsa tersebut. Atas dasar pemeriksaan tersebut, bila temyata masih memerlukan perbaikan/penyempurnaan maka kepadanya wajib diberikan arahan dan
masukan dalam rangka perbaiakan dan penyempumaan formulir isian tersebut.
E. Berdasarkan arahan dan masukan tersebut, Pemrakarsa memperbaiki isian formulir kemudian menyerahkan kembali kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan Iingkungan hidup Kabupaten/Kota atau Provinsi atau instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup
dan pengendalian dampak lingkungan (Kementerian Lingkungan Hidup). Masa waktu perbaikan ini maksimal 7 hari kerja.
F. Apabila formulir isian tidak memerlukan perbaikan/penyempurnaan maka Instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan (Kementerian Lingkungan Hidup) menerbitkan rekomendasi selambat-lambatnya 14 hari.
G. Rekomendasi ini, oleh Pemrakarsa digunakan sebagai salah satu kelengkapan untuk mendapatkan ijin tetap/operasional dan sejenisnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artikel ini Di Dapat Dari Web/Blog : http://no-doong.blogspot.com/2011/07/1.html#ixzz1ptbHpGIn

Tidak ada komentar:

Posting Komentar